Visi, Misi, dan Tugas Fungsi Politeknik Kesehatan Surakarta

Visi:
Menjadi institusi terdepan dalam pelaksana keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel dan prima.

Misi:

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat agar tepat waktu, mudah dan sederhana.
  • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien dan mudah diakses.

Tugas:

  • PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta bertugas dalam kegiatan: menerima, memeriksa, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, permintaan layanan informasi serta sengketa informasi publik.
  • PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta bertugas sebagai produsen dan pengendali pembuatan konten atau berita tentang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan yang ada di Poltekkes Kemenkes Surakarta yang meliputi diploma tiga, diploma empat, sarjana terapan, dan pendidikan profesi Kesehatan.
  • PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta bertugas sebagai produsen dan pengendali pembuatan konten atau berita tentang pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui media sosial Poltekkes Kemenkes Surakarta.
  • PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta bertugas sebagai Pembina, Pengawasan, dan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
  • PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta bertugas menyusun laporan semester dan tahunan pengelola informasi.
  • PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta bertugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.

Fungsi:
PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan standar operasional untuk mengelola layanan informasi publik.