Alur Permohonan Informasi
I. Tahap Permohonan oleh Pemohon Informasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui dua cara:
1. Langsung
- Pemohon menuju Meja Pojok Informasi Poltekkes Kemenkes Surakarta.
2. Tidak Langsung
- Pemohon Mengisi Formulir di Website.
- Pemohon Upload Berkas persyaratan.
II. Tahap Verifikasi Data oleh PPID
Setelah permohonan diterima oleh PPID, dilakukan Verifikasi Data dan pemeriksaan kelengkapan berkas berdasarkan tipe pemohon:
| Tipe Pemohon | Persyaratan yang Diperlukan |
| 1. Tipe Perorangan | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. |
| 2. Tipe Kelompok Orang |
1. Surat Kuasa / Tugas |
| 3. Tipe Badan Hukum | 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Surat Kuasa / Tugas 3. Fotokopi Akta Pendirian yang telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM |
III. Tahap Keputusan
Setelah verifikasi, terdapat dua kemungkinan hasil:
1. LENGKAP:
- Pemohon akan menerima Tanda Terima & Nomor Registrasi.
2. TIDAK LENGKAP:
- Berkas akan Dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.




