Alur Pengajuan Keberatan Layanan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan
1. Mengajukan Permohonan Keberatan:
- Disampaikan secara tertulis kepada atasan PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta.
- Sertakan identitas lengkap pemohon (nama, alamat, nomor telepon/email).
2. Uraikan alasan pengajuan keberatan secara jelas dan kronologis.
- Sebutkan permohonan informasi yang menjadi objek keberatan.
3. Verifikasi Administrasi:
- PPID akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan keberatan.
- Proses ini memastikan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penyelesaian oleh Atasan PPID:
- Atasan PPID akan melakukan musyawarah dan pengambilan keputusan atas keberatan yang diajukan.
- Proses ini melibatkan peninjauan kembali permohonan informasi awal dan alasan keberatan.
5. Pemberitahuan Hasil:
PPID akan menyampaikan keputusan keberatan kepada pemohon secara tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Keputusan ini bersifat final di tingkat Poltekkes Kemenkes Surakarta.
Poltekkes Kemenkes Surakarta berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku




