Alur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Alur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi merupakan proses yang disediakan bagi masyarakat ketika terjadi ketidaksesuaian atau penolakan atas permintaan informasi publik. Mekanisme ini memastikan setiap warga memperoleh haknya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi serta standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Proses penyelesaian sengketa dimulai ketika pemohon merasa keberatan atas jawaban, tindakan, atau keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemohon kemudian dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu yang telah diatur. Setelah pengajuan diterima, Komisi Informasi melakukan verifikasi berkas, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan apakah permohonan memenuhi syarat untuk diproses ke tahap mediasi maupun adjudikasi nonlitigasi.
Selama proses berlangsung, para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta klarifikasi agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan profesional. Mediasi akan diupayakan terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dilanjutkan ke tahap adjudikasi untuk mendapatkan putusan yang mengikat.
Dengan adanya alur ini, instansi berkomitmen memberikan ruang penyelesaian yang jelas, terstruktur, dan mudah diakses, sehingga pemohon dapat memahami tahapan yang harus ditempuh serta memperoleh kepastian atas haknya terhadap informasi publik.




