Tugas dan Fungsi PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta

Tugas :

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang prima, mudah diakses, dan terpercaya.
  2. Mengelola ketersediaan informasi dan dokumentasi publik secara akurat, mutakhir, dan bertanggung jawab.
  3. Mengoordinasikan penyediaan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta.
  4. Menindaklanjuti permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.

 

Fungsi :

  1. Sebagai pengarah dan pengendali pengelolaan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta.
  2. Sebagai penghubung antara institusi dan masyarakat dalam pemenuhan hak akses informasi publik.
  3. Sebagai pengelola sistem  informasi dan dokumentasi untuk mendukung keterbukaan informasi.
  4. Sebagai penjamin kualitas informasi publik melalui proses verifikasi, klasifikasi, dan penyajian informasi.
  5. Sebagai penggerak inovasi layanan informasi berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas