Tugas dan Fungsi PPID Poltekkes Kemenkes Surakarta
Tugas :
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang prima, mudah diakses, dan terpercaya.
- Mengelola ketersediaan informasi dan dokumentasi publik secara akurat, mutakhir, dan bertanggung jawab.
- Mengoordinasikan penyediaan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta.
- Menindaklanjuti permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.
Fungsi :
- Sebagai pengarah dan pengendali pengelolaan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surakarta.
- Sebagai penghubung antara institusi dan masyarakat dalam pemenuhan hak akses informasi publik.
- Sebagai pengelola sistem informasi dan dokumentasi untuk mendukung keterbukaan informasi.
- Sebagai penjamin kualitas informasi publik melalui proses verifikasi, klasifikasi, dan penyajian informasi.
- Sebagai penggerak inovasi layanan informasi berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas








